Text
Fatwa munas VII majelis ulama indonesia Perlindungan hak kekayaan intelektual, perdukunan (kahanah) dan peramalan (irafah), do'a bersama, perkawinan beda agama, kewarisan beda agama, kriteria maslahat, pluralisme, liberalisme dan sekulerisme agama, pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum, wanita menjadi imam shalat, hukuman mati dalam tindak pidana tertentu, aliran ahmadiah
Tidak Tersedia Deskripsi
| B006720 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia | |
| B007567 | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain