Text
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik ndonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di bali tanggal 12 Oktober 2002
Disimpan di Rak Peraturan (RULE).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain