Text
Penindjauan Kembali Produk Produk Legislatif (Pelaksanaan Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966) Undang-Undang Tentang Pernjataan Tidak Berlakunja Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Buku 1 (Bagian Pertama)
Buku ini berisi :
1.Prakata
2.Sambutan Menteri Kehakiman
3.Ketetapan M.P.R.S No. XIX/MPRS/1966—Peninjauan kembali Produk-produk legilatif Diluar Produk M.P.R.S. yang tidak sesuai dengan UUD 1945
4.Pembentukan Team
5.Surat Pertama Menteri Kehakiman kepada Pejabat Presiden Republik Indonesia—Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan kembali Produk-produk legilatif Negara diluar Produk M.P.R.S yang tidak sesuai dengan UUD 1945
6.Surat kedua Menteri Kehakiman kepada Pejabat Presiden Republik Indonesia—Peninjauan kembali Produk Legilatif Negara yang berbentuk Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden
7.Amanat Presiden Republik Indonesia—Rancangan Undang-undang tentang pencabutan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden dan Rancangan Undang-Undang tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang.
8.Ketetapan M.P.R.S No. XXXIX/MPRS/1966—Pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S No. XIX/MPRS/1966
9.Keterangan Pemerintah—Rancangan Undang-undang tentang pencabutan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia dan Rancangan Undang-Undang tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden sebagai Undang-undang
10.Pemandangan Umum—Rancangan Undang-undang tentang pencabutan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden dan Rancangan Undang-Undang tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang—PNI—Katholik—P.S.I.I—Karya Pembangunan “B”—Karya Pembangunan “A”—P.S.I.I—N.U.—karya Pembangunan “A”—Parkindo—Karya Pembangunan “C”—Karya Pembangunan “B”—P.S.I.I.—Murba—Parmusi—I.P.K.I
11.Jawaban Pemerintah—Rancangan Undang-undang tentang pencabutan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden dan Rancangan Undang-Undang tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang.
12.Keputusan Pimpinan M.P.R.S. No.274/B/1968
13.Beberapa pandangan—Departemen Kesehatan—Departemen Keuangan—Departemen Pertambangan
14.Rapat Kerja antara Pemerintah dan Panitia Khusus D.P.R.-G.R
15.Alasan pemberian persetujuan oleh D.P.R.-G.R.—Rancangan Undang-undang tentang Pernyataan tidak berlakunya Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia—Laporan Wakil Panitia Khusus—A.B.R.I-- Karya Pembangunan “B”—N.U.—P.N.I—karya Pembangunan “A”— Murba—P.S.I.I—I.P.K.I—Karya Pembangunan “C”—Parmusi—Sambutan Pemerintah
16.Surat Pimpinan DPR-GR kepada Presiden Republik Indonesia—Pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pernyataan tidak berlakunya Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
17.UU No.25 tahun 1968 tentang Pernyataan tidak berlakunya Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
| B003490 | 348.598 Und | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain