Text
Negara Republik Indonesia Negara Hukum
Pidato diucapkan pada penerimaan pengangkatan sebagai Guru Besar pada Universitas Indonesia pada tanggal 17 Januari 1953.
Dalam istilah "negara hukum" terdapat suatu rangkaian dua pengertian hukum, ialah "negara" dan "hukum", yang masing-masing mempunyai artinya sendiri. Arti dari istilah "negara hukum" tidak menyimpang dari arti dari bagiannya tetapi sedikit banyak mempunyai perhubungannya.
Maka apabila suatu negara itu adalah negara hukum, pertama-tama negara itu harus merupakan negara. Dan karena negara itu merupakan suatu organisasi, maka suatu negara hukum itu merupakan suatu organisasi pula.Sebagai organisasi maka negara itu didalamnya terdapat pembagian pekerjaan yang termasuk tugas negara diantara alat-alat perlengkapan negara yang tertentu.
| B003412 | 340 Kar n | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain