Text
Kitab Himpunan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia Djilid III
Buku ini berisi :
Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
UUD 1945 dan penjelasannya
Piagam Jakarta
Pembentukan DPR Sementara
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Susunan MPR Sementara
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Prn .ttg. kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dsb. D.P.A.S
Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Sumpah dan larangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Bapekan
Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Bapekan
Prn. Pelaksanaan tugas Bapekan
Kep.Pres.ttg.susunan dan wewenang secretariat Bapekan
Larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat Negeri warga negara RI dan bagi Kepala/Wakil Kepala Daerah dan Anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Swatantra
Pen.Pres ttg. syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian
Pengluasan wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan
Pen.Pres ttg. Pemerintahan Daerah (disempurnakan)
Pen.Pres ttg. syarat-syarat pendidikan, kecakapan, pengalaman dalam pemerintahan bagi calon Kepala Daerah
Prn.Pres ttg. nama jabatan,gelar, kedudukan dan penghasilan Kepala Daerah serta Kepala/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
Prn. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ttg. susunan kata-kata sumpah /janji Kepala Daerah, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Anggota Badan Pemerintah Harian Daerah-daerah tk.I dan II
Prn. Front Nasional
Prn. Bendera Kebangsaan RI
Prn. Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing
Prn. Panji dan Bendera Jabatan
Prn. penggunaan lambang Negara
Prn. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Prn. Tata Tempat
U. Kewarganegaraan RI
Prn. Pelaksanaan U. Kewarganegaraan RI
U. Persetujuan Perjanjian RI dgn R.R.T ttg. Dwi-kewarganegaraan
U. Dewan perancang Nasional
Prn. Pelaksanaan U. Dewan perancang Nasional
U. Penanaman Modal Asing
Prn. Dewan Ekonomi dan Pembangunan
Prn. Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan
Susunan Dewan Perniagaan dan Perusahaan
Prn. Pendaftran Perusahaan-Perusahaan
Prn. tarif uang Prn. Pendaftran Perusahaan-Perusahaan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Prn. Perusahaan Muatan Kapal laut
Traktat-Traktat ttg. surat wesel, aksep, promes dan cek
Ketentuan-ketentuan mengenai berlakunya beberapa bab/pasal dl. KUD bagi bangsa Indonesia asli
Ketentuan-ketentuan ttg semboyan (sein) bagi kapal yang memasuki pelabuhan dan tentang pandu laut
Traktat-Traktat ttg. perjanjian kerja kaum pelaut dan penggantian kerugian bagi pengangguran dalam peristiwa karamnya sesuatu kapal
Prn. Menteri Perekonomian ttg. syarat-syarat pengangkatan pegawai-pegawai pengontrol timbangan dsb. termaksud dl.p. 481 KUD
Penetapan upah-tolong sebagai dimaksud dl.p. 552 KUD
Prn. mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat keceelakaan
U. Bursa
Prn. Menteri Keuangan ttg. Perserikatan perdagangan Uang dan Efek-efek
Prn. Perizinan Pelajaran
Prn Pelaksanaan Perizinan Pelajaran
U. Perlajaran Indonesia (Indonesische Scheepvaartwet 1963, dan Ind. Scheepvaartverordening 1936)
Prn. Pelaksanaan U. tsb. (Stbl. 1939/383)
Prn. ttg. cara mengadakan jurnal kapal (Regeling van de inrichting der scheepjournalen)
Prn. Pendaftaran Kapal (Regelling Teboekstelling van Schepen)
Catatan-catatan singkat tentang perundang-undangan lainnya yang terpenting dan khusus mengenai pelajaran/perkapalan dan buruh laut
Prn. Kefailitan (Faillissements-verordening
Prn. Darurat Kefailitan-kefailitan 1947
U. Bank Tani dan Nelayan
Srt. Keputusan Menteri Pertanian ttg. penetapan akta pembentukan perseroan terbatas Bank Tani dan Nelayan
U. Koperasi
Pengumuman bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kehakiman ttg. perkumpulan-perkumpulan koperasi berdasarkan Ordonansi Koperasi 1933 dan 1949 (Stbl. 1933 No.108 dan 1949 No.179)
Kep. Menteri Perdagangan ttg. penegasan istilah ”pejabat” dan pemberian kuasa kepada pejabat sebagai dimaksud dl.p.1. dan p.9 U. Koperasi
Kep. Menteri Perdagangan ttg. pelaksanaan U. Koperasi
Aturan pinjaman atas tanah hak milik Indonesia (kredit perban)
Reglemen ttg. melaksanakan pinjaman atas tanah hak milik Indonesia
Prn. ttg. penyaluran perusahaan-perusahaan
Penyaluran perusahaan bioskop
Penyaluran perusahaan pembatikan
Penyaluran perusahaan konpeksi
Penyaluran perusahaan penyempurnaan bahan tekstil
Penyaluran perusahaan minyak kelapa
Penyaluran perusahaan yang menghasilkan barang minuman yang mengandung alcohol/zat asam arang atau tidak
Penyaluran perusahaan kembang gula
Penyaluran perusahaan biscuit
Penyaluran perusahaan coklat
Penyaluran perusahaan pembaharuan/perbaikan ban luar mobil
Penyaluran perusahaan pembakaran kapur
Penyaluran perusahaan penggergajian kayui
Penyaluran perusahaan genteng/bata dan barang sejenis
Penyaluran perusahaan klisye
Penyaluran perusahaan assembling sepeda
Penyaluran perusahaan assembling pesawat penerima radio
Penyaluran perusahaan yang ditilik dari suduk kedudukannya/modalnya bersifat perusahaan asing, atau yang untuk seluruhnya atau sebagian dimiliki/dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum yang bukan berkewarganegaraan Indonesia
Prn. tarif uang jaminan perusahaan-perusahaan perdagangan
Prn. tarif retribusi perusahaan perdagangan
Penyerahan Penyelenggaraan dari pada “Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934” serta peraturan pelaksanaannya kepada Kepala daerah tk.1 dan yang sederajat
Ordonansi Pembatasan Perusahaan-Perusahaan 1934 (Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934)
Bedrijfsreglementeringsverordening drukkerijen 1935
Bedrijfsreglementeringsverordening sigarettenfabrieken 1935
Bedrijfsreglementeringsverordening metaalgieterijen 1935
Bedrijfsreglementeringsverordening ijsfabrieken 1935
Bedrijfsreglementeringsverordening rubberherbereiding 1940
Bedrijfsreglementeringsverordening rubberrookhuizen 1940
Bedrijfsreglementeringsverordening textielbedrijven 1940
Pembentukan Organisasi Perusahaan Sejenis (Bedrijfsgroep)
Prn.Pembentukan Badan Urusan dagang
Algemene Machtigingsordonnantie
Verordening Medewerking Bedrijven
Aturan Bank Rakyat Indonesia
Prn. Bank Rakyat Indonesia
U. ttg. penghapusan Badan Hukum Algemene
UDar. Bank industri Negara
UDar. Penyaluran Kredit guna pembangunan perindustrian dalam sektor partikelir
Prn. Pelaksanaan UDar. Penyaluran Kredit
U. Pokok Bank Indonesia 1953
Penetapan uang-jasa bagi para anggota Dewan Penasehat Bank Indonesia
Prn.ttg. Pengawasan terhadap urusan kredit
Syarat-syarat umum bagi mendirikan serta menjalankan usaha badan-badan kredit
Penyimpangan syarat-syarat Umum idem
UDar. Bank Negara Indonesia
U. Bank Tabungan Pos
Prn. Bank Tabungan Pos
U. Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan
Prn. Bank Umum Negara
U. ttg. Kewajiban Melaporkan Perusahaan
P.P. ttg. Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Kep. Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan ttg. bentuk daftar laporan pendirian perusahaan
U. Kerja 1948
P.P. ttg. pelaksanaan U. Kerja 1948
Prn. Pelaksanaan Prn. waktu kerja dan waktu istirahat, dan Prn. hari libur bagi buruh
Pemberian izin penyimpangan waktu kerja bagi buruh toko-toko dan sebagainya
Pemberian izin penyimpangan waktu kerja bagi buruh perusahaaan-perusahaan sandang-pangan
Pemberian izin penyimpangan waktu kerja bagi buruh buruh toko-toko dan sebagainya
Penunjukan pegawai yang berhak memberi izin penyimpangan waktu kerja
Prn. istirahat tahunan bagi buruh
Contoh daftar-daftar istirahat
U. Pengawasan Perburuhan
Penunjukan Pegawai Pengawasan Perburuhan
U. Perjanjian Perburuhan 1954
Prn. cara membuat dan mengatur perjanjian perburuhan
Prn. Pendaftaran Serikat Buruh
Prn. Pemberian Bantuan dan tunjangan kepada buruh dan keluarganya dalam hal sakit, hamil, bersalin atau meninggal dunia
Prn. pemberian bantuan kepada Badan Kesejahteraan Buruh
Prn. pemberian bantuan kepada Badan Penyelenggara Usaha Jaminan Sosial Buruh
Prn. Penyerahan kekuasaan, tugas dan kewajiban kepada Daerah-daerah tk. I ttg. urusan-urusan Kesejahteraan buruh dan penganggur
Prn. bagi pegawai negeri dl. urusan membantu pusat Organisasi Serikat Kerja
U. ttg. Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Prn. Tata tertib Pantia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Prn. Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota/Pengganti P4 Pusat
Prn. idem P4 Daerah
Prn. ttg. Pekerja Pemerintah
U. Penempatan Tenaga Asing
Prn. Menteri Perburuhan ttg. biaya-biaya pelaksanaan pemberian izin penempatan tenaga asing
PP. ttg. Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing
U. ttg. Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No.98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama
U. ttg Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya
Catatan mengenai Organisasi Perburuhan Internasional
U. Kecelakaan 1947/1951
Prn. Kecelakaan 1947/1951
Prn. pemberantasan korupsi
Susunan tugas dan cara bekerja Badan Koordinasi Penilik Harta Benda untuk pemberantasan korupsi
| B003323 | 348.598 Him | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2018-07-31) |
Tidak tersedia versi lain