Text
Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah : Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi
Lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Menandai Era Baru dalam Dunia Perbankan Nasional. Jika selama ini masyarakat hanya mengenal sistem konvensional, sekarang telah hadir layanan dengan prinsip syariah Penerapan prinsip syariah, tidak hanya membawa implikasi istilah-istilah yang digunakan, namun juga substansinya harus mencerminkan nilai-nilai syariah, terbebas dari unsur maisir, gharar dan riba (magrib). Salah satu produk lembaga keuangan syariah adalah layanan pembiayaan. Layanan pembiayaan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana, dalam rangka mengembangkan usaha atau kebutuhan lainnya. Sudah barang tentu, lembaga keuangan syariah dalam memberikan pembiayaan membutuhkan jaminan yang bersifat kebendaan untuk memberi keyakinan pelunasan pembiayaan yang diberikan.
| B017598 | 346.06 Ros j | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (346.06) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain