Text
Transplantasi Trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan Undang-undang Pasar Modal Indonesia
Common law trusts ini selanjutnya ditranplantasikan masuk ke dalam negara-negara yang mempunyai tradisi hukum eropa kontinenal, kemudian menjadi bagian dari hukum positif negara tersebut. Jadi, sebelum undang-undang khusus mengenai truts dibentuk, ketentuan-ketentuan mengenai pranata serupa trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan Undang-Undangn Pasar Modal bisa menjadi acuan. Hal ini penting sekali diketahui tidak hanya oleh para praktisi dan akademisi hukum, tetapi juga kalangan usahawan yang terlibat dalam erbagai kegiatan pembiayaan (cross-border financing) agar merea tidak khawatir lagi menggunakan pranata trusts dalam setiap transaksi hukum dilakukan.
| B017570 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain