Text
Realitas Penjara Indonesia: Survei Kualitas Layanan Permasyaraktan (Wilayah Jakarta, Banten, Palembang, Yogyakarta, dan Surabaya)
Banyak yang tidak percaya bahwa hak-hak narapidana, tahanan dan anak selama menjalani perampasan kemerdekaan sangat banyak macamnya. Termasuk ketidakpercayaan itu datang dari petugas sendiri saat mereka mendapatkan materi tentang standar minimal layanan yang sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan nasional maupun internasional. Hak-hak yang dimaksud adalah layanan pemasyarakatan dari pendaftaran, penempatan, layanan akomodasi, ketersedian peralatan mandi, tidur, makan dan minum sampai dengan proses reintegrasi yang diberikan sejak seseorang diterima sampai dengan orang tersebut bebas ataupun selamanya berada di dalam Lapas dan Rutan.
| B017531 | 365.6 Feb r | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (365.6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain