Text
Penodaan Agama: Memahami, Membela Diri, dan Mengadvokasi Panduan Ringkas untuk Masyarakat Sipil
UUD Negara RI tahun 1945 menjamin dan melindungi dengan sangat tegas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Jaminan ini juga terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya emnegnai Hak Asasi Manusia seperti uu nomoe 39 tahun 1999 tentang HAM, UU nomor 12 tahun 2005. akan tetapi dalam sejarah, perjalanan, dan praktiknay terdapat banyak pelanggaran HAM Khususnya pengakuan terhdap angama atau kepercayaan di luar enam agaam yang disebut dalam UU nomor 1 PNPS 1965.
| B017482 | 201.7 Wat p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (201.7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain