Text
Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional
Pola pengambilan keputusan hukum yang khas seperti itu jelas lebih menempatkan manusia pada hakikatnya; bahwa kepastian hukum dilaksanakan demi tegaknya keadilan. prinsip ini memang sering merangsang banyak pihak terpaksa melontarkan ketidakfahamannya. tapi harus diingat bahwa adagium "hukum untuk hukum" tidaklah dikenal oleh masyarakat kita. sejarah menunjukan bahwa masyarakat kita umumnya lebih bersandar pada mekanisme hukum "kebijaksanaan". karena itu keputusan yang berdasarkan hukum yang formal sering dirasa tidak lengkap atau bahkan dianggap "keterluan". dengan demikian jelas bahwa ketentuan hukum an sich tidaklah akan dirasakan dapat memenuhi dimensi keadilan
| B017323 | 340 Sir k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain