Text
Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya
"Proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan rangkaian yang tidak berdiri sendiri-sendiri pada setiap tahapannya. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengamatan yang utuh untuk melihat keterhubungan di antara setiap tahapan sekaligus untuk menemukan titik kelemahan pada setiap tahapan yang berkontribusi pada tidak terimplementasinya regulasi.
Hasil dari studi ini mengonfirmasi beberapa perkiraan mengenai situasi lapangan dalam proses perencanaan dan perancangan regulasi yang berada di tataran eksekutif. Misalnya, adanya kebutuhan sinergisitas antara perencanaan peraturan perundang-undangan dan perencanaan kebijakan pembangunan, baik tingkat pusat maupun daerah. Hal lain, terkonfirmasi pula bahwa ketiadaan prosedur monitoring dan evaluasi peraturan serta absennya lembaga khusus yang menangani berbagai aspek dalam sistem pereaturan perundang-undangan turut memberikan kontribusi pada situasi hiper-regulasi yang teradi saat ini. "
| B017150 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain