Text
Judicial Preview terhadap UU Ratifikasi Perjanjian Internasional
Pengujian Undang-undang No. 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Association of Southeast Asian Nations (piagam perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) kepada Mahkamah Konstitusi, menjadi tanda bahwa masih belum terdapat suatu jalan yang dapat menyelesaikan masalah antara hukum tata negara nasional dengan hukum (perjanjian) internasional. masalah itu adalah Undang-undang Ratifikasi Perjanjian Internasional masih bisa di Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi
| B015848 | 341.7 Sid j | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain