Text
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Perwasitan, Kepailitan, dan Penundaan Pembayaran
Buku ini membahas tiga materi pokok, yaitu perwasitan, kepailitan dan penundaan pembayaran (utang) yang disajikan secara singkat. Pada perwasitan terdapat hubungan antara perusahaan dengan peradilan perwasitan, yaitu peradilan swasta atau peradilan perdamaian, sedangkan kepailitan dan penundaan pembayaran hubungan itu terjadi antara perusahaan dengan peradilan negara.
| B014529 | 346.7 Pur p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain