Daniel S. Lev

Law Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Modul Pelatihan Advokasi Kasus Pidana Perburuhan

Text

Modul Pelatihan Advokasi Kasus Pidana Perburuhan

LBH Jakarta - Badan Organisasi;

Terdapat dua permasalahan utama dalam penegakan pidana perburuhan. Masalah pertama yaitu struktur hukum yang menghambat penegakan hukum perburuhan. Laporan-laporan pidana perburuhan oleh buruh seringkali ditolak oleh kepolisian. Jika ditangani, kasus seringkali dihentikan atau pun didiamkan tanpa kelanjutan karena kurangnya pengetahuan mengenai perburuhan. Polisi sering kali berdalih bahwa permasalahan perburuhan diselesaikan dalam PHI, atau setidaknya harus ada putusan PHI terlebih dahulu sebelum melapor kepada kepolisian. Selain karena masalah ketidakprofesionalan, hal ini disebabkan juga karena kepolisian tidak memiliki unit khusus untuk menangani masalah perburuhan. Padahal untuk isu lain, seperti pidana ekonomi, informatika, perempuan dan anak dan juga lingkungan hidup kepolisian memiliki unit tersendiri.

Masalah kedua adalah minimnya fokus serikat buruh untuk mendorong penegakan pidana perburuhan. Serikat butuh banyak melakukan advokasi kebijakan terkait hak normatif, namun sangat minim melakukan dorongan kebijakan terkait pidana perburuhan. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaporan pidana seringkali dijadikan alat bagi serikat buruh untuk melakukan negoisasi dengan pengusaha; kasus pidana tidak akan ditindaklanjuti jika pengusaha mau berdamai dan memenuhi tuntutan hak normatif serikat buruh. Minimnya fokus serikat buruh ini dapat dikatakan juga sebagai kurangnya kesadaran untuk menegakkan pidana perburuhan. Masih banyak ditemukan buruh yang tidak memahami bahwa pelanggaran berbagai hak merupakan suatu tindak pidana, misalnya: pidana kekurangan upah, pidana pemberangusan serikat, mempekerjakan anak, pengusaha yang tidak melaporkan kecelakaan kerja diperusahaanya, pengusaha yang tidak membayar jaminan sosial pekerjanya, dan berbagai pasal pidana lainnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, LBH Jakarta mendorong penegakan pidana perburuhan dengan cara mereformasi kepolisian agar lebih paham mengenai hak-hak buruh. Hal yang paling penting adalah adanya kesadaran dari buruh terkait pidana perburuhan. Sesuai dengan visi misinya untuk memberdayakan kelompok miskin, buta hukum, dan tertindas, maka LBH Jakarta akan bekerja sama dengan serikat buruh untuk mengadakan pendidikan yang mendorong penegakan hukum pidana pebruruhan. LBH Jakarta memiliki pendirian bahwa perubahan harus lahir dari masyarakat atau buruh sendiri.

Pembuatan modul ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung pelatihan kepada serikat buruh tersebut. LBH Jakarta akan memberikan pengetahuan dan skill kepada serikat buruh terkait Sistem dan Politik Hukum di Indonesia, Sistem Hukum Perburuhan, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Mengenal Institusi Kepolisian, Strategi Advokasi, Teknik Investigasi, Kampanye, dan lain-lain. LBH Jakarta berharap buruh bisa mandiri melakukan advokasi terkait pidana pebruruhan.


Ketersediaan
B013368345 ModPerpustakaan Hukum Daniel S. Lev (LeIP)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345 Mod
Penerbit
Jakarta : LBH Jakarta.,
Deskripsi Fisik
v,139 hlm,;il,;30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-73451-8-8
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana
perburuhan
Buruh
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Daniel S. Lev
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Didirikan pada 2006 dan diberi nama Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Daniel S. Lev Law Library) sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Prof. Daniel S. Lev atas jasa-jasanya dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia secara umum.
Sosok Daniel S. Lev memberikan banyak  ide dan pandangannya dalam bidang hukum kepada lembaga yang mendirikan dan menaungi perpustakaan ini—PSHK, Hukumonline.com, LeIP, dan STH Indonesia Jentera. Prof. Daniel S. Lev memberikan kontribusinya kepada perpustakaan dengan menghibahkan sebagian koleksi buku pribadinya.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik