Text
Hukum Penyiaran
Penyiaran menjadi hal penting karena menggunakan ranah publik, baik dalam pengertian spektrum frekuensi maupun dalam pemahaman kepentingan publik. Spektrum frekuensi adalah common heritage of mankind yang tunduk pada sistem hukum telekomunikasi internasional, bersifat sangat terbatas sehingga pemanfaatannya harus demi sebesar-besarnya kepentingan publik. Penyiaran tidak hanya berhubungan dengan infrastruktur, tetapi juga substantif. Buku ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan yang lebih luas terhadap seluruh pihak yang berkepentingan terhadap masalah penyiaran di Indonesia.
| B013103 | 343.099 4 Jud h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain