Text
Metode Penemuan Hukum
Koleksi Tandon
Penemuan hukum (Rechtisvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu yang dapat dibenarkan dalam ilmu hukum, seperti interpretasi, argumentasi atau penalaran (rednering), eksposisi (konstruksi hukum) dan lain0lain. Kaidah-kaidah atau metode-metode tersebut digunakan agar penerapan aturan hukumnya terhadap peristiwanya tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehingga hasil yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat diterima dan dipertanggungjawabkan dalam ilmu hukum.
Secara garis besar, buku ini terdiri dari 6 (enam) bab yang diuraikan secara deduktif dari konteks yang lebih umum menuju hal-hal lebih spesifik. Bab I berisi tentang hukum dan kekuasaan kehakiman; Bab II tentang pengertian dan dasar-dasar penemuan hukum; Bab III tentang sistem, subyek dan sumber penemuan hukum; Bab IV tentang aliran-aliran penemuan hukum; Bab V tentang metode penemuan hukum dan penggunaan bahasa hukum; dan terakhir Bab VI berisi tentang prosedur dan praktik penemuan hukum. Sesuai dengan judulnya, materi yang dibahas lebih memadai terutama berkaitan dengan metode penemuan hukum, yang memang begitu banyak varianya.
| B003458 | 340.1 Sut m | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain