Text
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hampir setiap aktivitas yang dilakukan oleh warga masyarakat dapat dikatakan tidak mungkin berurusan dengan pemerintah (badan atau pejabat tata usaha negara) terutama dalam mengurus berbagai macam perizinan atau surat-surat lainnya. Tidak jarang warga- masyarakat yang memiliki urusan tersebut diperlakukan secara sewenang-wenang atau ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya. Perbuatan atau tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang seperti itu tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi) adalah ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga - masyarakat atas tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.
| B009506 | 347.05 Har h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
| B014778 | 347.05 Har h | Perpustakaan LeIP | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain