Text
Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain dan menjadi sarana akhir setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Untuk itu perlu ada sistem penyelesaian sengketa yang efisien, efektif dan cepat. Di samping penyelesaian sengketa secara litigasi, dalam praktik terdapat alternatif penyelesaian sengketa diantaranya yaitu arbitrase. Buku ini memaparkan hukum penyelesaian sengketa secara cerdas dan komprehensif meliputi perkembangan hukum penyelesaian sengketa di Indonesia dan internasional; arbitrase, perjanjiannya, klausul, dan hukum acara arbitrase; pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional; badan arbitrase nasional maupun internasional.
Buku ini disimpan di rak ruang Klinik Hukum Online
| B008996 | 347.09 Fra h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain