Text
Rekonstruksi kewenangan mahkamah konstitusi dalam menangani perkara pemilihan umum untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dalam perspektif hukum progresif
Salah satu lembaga yang dibentuk terkait dengan penyelenggaraan Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memiliki kewenangan menangani perkara pemilu, baik melalui kewenangan memutus perkara pengujian Undang-undang (PUU) maupun memutus perkara Perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Kewenangan itu telah dijalankan dan telah melahirkan prinsip-prinsip hukum baru yang bergeser dari konstruksi awal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Putusan-putusan itu merefleksikan spirit dan karakter hukum progresif. Progresicitas tersebut perlu ditindaklanjuti dengan rekonstruksi kewenangan MK dalam menangani perkara pemilu sehingga Pemilu yang demokratis akan semakin dapat diwujudkan, diantaranya melalui kewenangan yang dimiliki MK.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain