Text
Bantuan Hukum: Bukan Hak yang Diberi
Buku "Bantuan Hukum : Bukan Hak Yang Diberi" ini merupakan analisa dari hasil penelitian YLBHI bersama LBH Padang, Palembang, Surabaya, Semarang dan Makassar, serta LBH Sulawesi Tengah tentang pembentukan kebijakan bantuan hukum di tingkat lokal, baik di tingkat kota/kabupaten, seperti: Musi Banyuasin, Palembang, Semarang, Makassar, Sinjai; dan tingkat provinsi seperti: Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Terdapat tiga poin penting yang dikemukakan buku ini. Pertama, paradigma bantuan hukum ternyata tidak hanya terpaku pada pertimbangan ekonomi-an sich, namun juga mencakup akses terhadap keadilan. Misalnya di Sinjai, terdapat bantuan hukum struktural yang dibiayai oleh APBD. Kedua, pembentukan kebijakan bantuan hukum di daerah ternyata ditandai dengan inisiasi masyarakat sipil sebagai wujud partisipasi publik. Ketiga, kekuatan politik dan pengaruh organisasi masyarakat sipil di daerah ternyata efektif dalam mendorong pembentukan kebijakan bantuan hukum di daerahnya masing-masing.
Buku ini dimaksudkan agar dapat menjadi acuan untuk mendorong pembentukan kebijakan bantuan hukum di tingkat lokal demi pemenuhan Hak Atas Bantuan Hukum.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 18100514
B008231 | 340 Ban | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B009446 | 340 Ban | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain