Text
Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana
Sebagaimana difahami bahwa saat ini perampasan aset yang berlaku di Indonesia didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara pidana yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa, atau yang dikenal dengan istilah criminal forfeiture. Bulu ini mengupas sebuah pendekatan baru yang dikenal sebagai rezim Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Rezim dimaksud telah berkembang di negara - negara common law dan merupakan materi/muatan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah pula diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2006. Atas dasar ratifikasi ini, dilakukan proses penyusunan legislasinya di Indoensia.
Pembentukan rezin perampasan aset tanpa tuntutan pidana merupakan bagian terpenting dalam upaya mengatasi masalah pengembalian aset korupsi, karena dengan mekanisme ini, adanya pelaku kejahatan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan suatu putusan pengadilan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guna dilakukannya perampasan aset. Salah satu hal menarik yang dibahas dalam buku ini adalah berkaitan dengan pengembalian keuangan negara dalam perkara korupsi yaitu, melalui perampasan aset dengan menerapkan dynamic burden of proof atau balance of probablilities atau sistem pembuktian yang lebih sederhana dengan membebankan kepada termohon/tergugat yang menguasai aset dimaksud membuktikan bahwa asal-usul aset tersebut bukan dari kejahatan/korupsi. Dalam kaitan dengan sistem pembuktian tersebut, tentu hakim memiliki peran yang signifikan khususnya dalam pemeriksaan persidangan perkara korupsi tersebut.
Perlu kami sampaikan bahwa pembangunan rezim perampasan aset tanpa tuntutan pidanaini, tentu akan terkait erat dengan salah satu fungsi utama Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi peradilan, yaitu sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang - undang diseluruh wilayah negara RI ditetapkan secara adil, tepat, dan benar serta fungsi pengaturan Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal - hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal - hal yang belum cukup diatur dalam undang - undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 21016914
B012850 | 364.132 3 Yus P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain