Text
Manual Pedoman Perancangan Undang - Undang
Buku Manual ini memiliki nilai strategis, karena salah satu hasil reformasi di bidang politik dan hukum adalah penataan kelembagaan yang dilakukan melalui serangkaian amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditandai dengan pergeseran kewenangan dalam penyusunan undang - undnag dari Pemerintah ke DPR. Pergeseran kekuasaan legislasi ini merupakan implikasi dari Perubahan UUD 1945. Pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 naskah asli mengamanatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan menbentuk undang - undnag. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif hanya diberikan hak untuk mengajukan rancangan undang - undang. Perubahan UUD 1945 dalamPasal 20 ayat (1) UUD 1945 pasca Amandemen mengamanatkan, bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang - undang, sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan, bahwa Presiden mempunyai hak mengajukan Rancangan Undang - undang. Pergeseran kekuasaan legislasi ini menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan negara dengan menganut prinsip keseimbangan peran DPR sebagai lembaga legislatif dan presiden pemegang kekuasaan eksekutif, sebagai lembaga negara dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan.
Pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden kepada DPR dalam Perubahan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 ini sesungguhnya memberikan peran dan kedudukan yang kuat kepada DPR di bidang legislasi. Kekuasaan legislasi yang dimiliki DPR tersebut diharapkan dalam membentuk undang - undang, DPR dapat lebih produktif dan responsif dalam menghasilkan undang - undang yang dibutuhkan rakyat. Dalam arti ini, Sekretariat Jenderal DPR memiliki peran yang signifikan dalam memberikan dukungan, baik dukungan teknis, administratif, ataupun keahlian dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan undang - undang.
Tersedia dalam bentuk softcopy
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain