Text
Berbagai Persoalan Pemilukada
Proses Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 2005-2010 memberikan gambaran nyata kepada kita bahwa masih terdapat persoalan bagi bangsa ini dalam menerapkan demokrasi langsung ketika hendak memilih calom pimpinannya di tingkat lokal. Jika pada waktu sebelumnya (sebelum 2005), pemilihan kepala daerah dilakukan oleh lembaga perwakilan daerah yaitu DPRD Provinsi untuk memilih guberbur dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memilih Bupati/Walikota, maka hal tersebut dianggap sebagai kurang demokratis karena rakyat secara langsung tidak terlibat. Namun ketika dihadapkan kepada banyakya persoalan khususnya terkait dengan kestabilan politik lokal dimana sering terjadinya benturan horisontal antar masyarakat pendukung, maka pemilihan kepala daerah secara langsung yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi perlu dipertanyakan. Bahkan Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan wacana akan dikembalikan kepada DPRD untuk memillih gubernur.
B001304 | 324.6 Ber | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain