Text
Penguatan Bawaslu : Optimalisasi Posisi, Organisasi, Dan Fungsi Dalam Pemilu 2014
Buku ini merupakan hasil riset sederhana tentang penguatan Bawaslu, setelah Pemilu 2009 dianggap tetap tidak efektif menjalankan fungsi pengawasan. UU No. 15/2011 memperkuat organisasiBawaslu dengan mempermanenkan Panwaslu Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi, dan UU No. 7/2012 menambah fungsi Bawaslu sebagai penyelesai sengketa. Sebelumnya, MK memandirikan posisi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, sehingga lembaga ini kedudukannya sejajar dengan KPU.
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 10267205
B001292 | 324.6 Sup P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Hukumonline) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain