Text
Sejarah Dan Kedudukan BW Di Indonesia
Buku ini menguraikan perihal proses kelahiran BW di negeri Belanda sekaligus suasana yang meliputi waktu awal pemunculannya.
Keadaan di Hindia Belanda sendiri pada waktu itu, yang masih dalam rangka pelaksanaan politik hukumnya, dan membagi penduduk atas berbagai golongan termasuk juga hukumnya, diuraikan pula secara sekilas lintas karena dalam hubungan dengan politik kolonial seperti itulah, BW diberlakukan di Indonesia 1848.
Dengan mengetahui cikal-bakal BW, diharapkan kita akan dapat memetik pelajaran dari sejarah masa lampau itu serta dapat menjadi bahan berharga bagi pemikiran dan penyusunan hukum nasional kita, khususnya di bidang Hukum Perdata di masa yang akan datang.
B001174 | 346.05 Ahm S | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain