Text
Pengantar Hukum Pajak
Pajak merupakan pungutan yang bersifat politis dan strategis sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang 0 Undang Dasar 1945.Bersifat politis karena pemungutan pajak adalah pemerintah konstitusi dan bersifat strategis karena pajak merupakan tumpuan utama bagi negara dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang. Untuk itu perlu adanya pemahaman dari anggota masyarakat khususnya bagi komplek dan rumit. Dengan memahami arti dan manfaat pajak untuk negara, akan timbul kesadaran dari masyarakat untuk secara sukarela memenuhi kawajibannya di bidang pajak. Kesadaran dari masyarakat akan melahirkan iklim perpajakan yang sehat dan mantap.
B005669 | 343.04 Boh P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
B001166 | 343.04 Boh P | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2016-02-19) |
Tidak tersedia versi lain