Text
Hukum Acara Peradilan Agama
Peradilan Islam di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan "Peradilan Agama" telah ada di berbagai tempat di Nusantara, jauh sejak zaman penjajahan Belanda. Bahkan menurut pakar Sejarah Peradilan, Peradilan Agama sudah ada sejak abad ke-16.
Sebagaimana diketahuo bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan Peradilan Islam di Indonesia, jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang-undangan negara dan syariat sekaligus. Oleh karena itu, rumusan Hukum Acara Peradilan Agama diusulkan sebagai berikut : "Segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun dari syariat yang mengatur bagaimana cara orang bertindak ke muka Pengadilan Agama juga mengatur bagaimana cara Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama".\
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 10267205
B001058 | 347.01 Ras h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain