Text
Pelajaran Hukum Pidana 1
Hukum pidana yang berupa aturan-aturan tertulis, disusun, dibuat dan diundangkan untuk diberlakukan. Hukum pidana yang wujudnya terdiri dari susunan kalimat-kalimat (tertulis) setelah diundangkan untuk diberlakukan pada kehidupan nyata di dalam masyarakat menjadi hukum positif, dan akan menjadi efektif fan dirasakan mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Undang-undang (KUHP) tidak memberikan petunjuk tentang bagaimana cara hakim untuk melakukan penafsiran. Cara-cara penafsiran ada dalam doktrin hukum pidana. Untuk melakukan penafsiran, cara yang akan digunakan diserahkan pada praktik hukum. Hanya saja terhadap suatu cara penafsiran telah terjadi perbedaan pendapat, yaitu terhadap penafsiran analogi.
B001056 | 345 Cha p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
B001057 | 345 Cha p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain