Text
Kamus Hukum Indonesia
Menyusun kerangka Kamus Hukum Indonesia, adalah ibarat memasuki "hutan rimba" yang tidak jelas aturan mainnya.Setelah menelaah ribuan istilah hukum, terminologi dan definisinya, terlihat dengan jelas aneka asal-usul aturan hukum di Indonesia, mulai dari hukum adat, hukum agama, hukum islam dan dominasi hukum Eropa kontinental (Latin, Perancis, Belanda) yang kemudian disusul hukum Anglo-Saxon.
Namun secara keseluruhan dapat disimpulkan , fundamen hukum Indonesia cukup kokoh dikaitkan dengan norma-norma yang berlaku universal.
Perbedaan kamus ini dengan kamus hukum lain adalah kamus ini mempunyai misi mengindonesiakan istilah dan terminologi hukum dan tidak sekedar menerjemahkan istilah asing ke Bahasa Indonesia.Selain itu, rangkuman Kamus ini tidak berkutat sekitar KUHP dan KUH Perdata, diantaranya HAM , hukum tata negara, hukum internasional.
B001031 | 340.03 Mar k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain