Text
Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh
Gubernur Propinsi Sumatera Selatan secara resmi telah mencanangkan Otonomi Desa pada 5 Kabupaten yaitu kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Muara Enim Musi Rawas dan kabupaten Lahat. Pencanangan ini menunjukkan kepedulian baik Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan mewujudkan amanah UU No.5 tahun 1999, bagi pemerintah desa sebagai masyarakat yang mandiri.
Otonomi Desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa.Sifat istimewa ini bernuansa dan bermuara pada sistem Pemerintah Marga.
Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman disamping Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2001 dalam rangka sosialisasi dan fasilitasi bagi Pemerintah desa dan perangkatnya. Dewan Perwakilan Desa, Pembina Adat Desa,LKMD,PKK,LSM< mahasiswa serta aparat birokrat daerah.
B000998 | 354 Wid o | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain