Text
Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana
Buku ini membahas mengenai pembentukan hukum melalui putusan pengadilan. Utamanya dibahas tentang hukum adat yang di angkat kedalam hukum pidana. Misalnya, suatu perbuatan yang menurut hukum tetulis (KUHP) bukan merupakan suatu tindak pidana, tetapi menurut (Hukum) adat merupakan suatu pelanggaran terhadap kaidah (hukum) adat tersebut, maka perbuatan tersebut dapat merupakan suatu tindak pidana.
Hal ini disebabkan banyak perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat) merupakan suatu perbuatan yang patut dihukum, tetapi KUHP tidak mengaturnya sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum sehingga terjadilah kekosongan hukum.
Koleksi Tersedia di Gudang Arsip Nomor Box 10267209
B001004 | 345.05 Moe p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain