Text
Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailt oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya
Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitor oleh kurator kepada semua kreditor dengan memerhatikan hak-hak mereka masing-masing.
Koleksi Tersedia di Gudang Arsip Nomor Box 10267209
B000945 | 346.078 Nat p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain