Text
Penanggungan Utang & Perikatan Tanggung Menanggung
Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa 'Segala kebendaan, yang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu". Ini berarti setiap tindakan seseorang dalam lapangan harta kekayaan selalu akan membawa akibat terhadap harta kekayaannya, baik yang bersifat menambah jumlah harta kekayaannya, maupun yang nantinya akan mengurangi jumlah harta kekayaannya.
Penanggungan utang adalah perjanjian, yaitu perjanjian yang dibuat oleh seorang pihak ketiga (jadi bukan debitor yang berkewajiban untuk memenuhi suatu perikatan yang telah ada) dengan kreditor (yang berhak atas pemenuhan perikatan oleh debitor).
Terdapat di gudang IndoArsip dengan nomor box 10267209
B000936 | 346.02 Wij p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain