Text
Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan berbagai nama. Dalam literatur hukum Islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan Hukum Kewarisan Islam seperti: Faraid, Fikih Mawaris, dan Hukm al-Waris.
Perbedaan dalam penamaan tersebut terjadi karena perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan. Kata yang lazim dipakai adalah Faraid. Kata ini digunakan oleh an-Nawawi dalam kitan fikih zMinhaj al-Thalibin.
B000930 | 297.432 Sya h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
B000931 | 297.432 Sya h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain