Text
Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasai masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 1999. sementara itu yang dimaksudkan dengan Daerah Otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tetentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut dan diterapkannya prinsip-prinsip otonomi daerah, maka bersamaan dengan itu pula muncul kendala-kendala yang harus diatasi segera, seperti mengenai kesiapan daerah, proporsi penimbangan keuangan pusat-daerah, penataan organisasi perangkat daerah, penataan dokumen atau arsip, tata cara pemilihan dan pertanggungjawaban kepala daerah dan masih bnayak lagi permasalahan yang menyertai diterapkannya otonomi daerah yang dibahasa didalam buku ini.
B000977 | 352.14 Wid o | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain