Text
Mengenal Hukum Kepailitan Indonesia: Standar Profesi Kurator Dan Pengurus Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI)
AKPI memiliki komitmen untuk memastikan kualitas dan profesionalisme dari para anggotanya dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.Dalam rangka pelaksanaan komitmen tersebut, sesuai dengan Anggaran Dasar Kode Etik AKPI, AKPI harus memiliki suatu standar profesi yang berlaku bagi seluruh kurator atau pengurus. Standar Profesi ini berlaku bagi seluruh Angota, yaitu seluruh kurator atau pengurus, selain Balai Harta Peninggalan.
B000909 | 346.078 Men | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain