Text
HAM Dalam Proses Peradilan
Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikenal di negara Indonesia, sedangkan di negara-negara lain dikenal dengan istilah Human Rights (hak Manusia) yang menjadi penelitian para pakar. Para pakar tersebut mengadakan penelitian dengan banyaknya hak-hak mendasar warga negara diperlakukan dibawah harkat dan martabat sebagai manusia oleh penyelenggara negara, terutama pada negara-negara masih dalam transisi atau negara-negara belum mantap bentuk negaranya.
Hak memiliki derajat yang berbeda yaitu hak yang semata-mata berupa tuntutan, hak yang memang merupakan tuntuan yang sah (tuntutan yang memiliki dasar pembenaran akan sesuatu atau melawan seseorang atau institusi) dan hak merupakan tuntutan yang memiliki kekuatan hukum.
Jadi hak merupakan tuntutan atau boleh dikatakan juga sebagai yang menentukan cara bertindak atau diperlakukan. Ada juga yang menggarisbaahi hak merupakan harapan yang memiliki dasar pembenaran.
B000880 | 323.4 Abd h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain