Text
Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan & Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi
Menurut KUHP yang berlaku, yang dimaksud dengan tindak pidana jabatan ialah sejumlah tindak pidan atertentu, yang hanya dapat dilakukan ole orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri. Agar tindak pidana yang dilakukan oleh para pegawai negeri itu dapat disebut tindak pidana jabatan, maka tindak pidana tersebut harus dilakukan oleh para pegawai negeri yang bersangkutan dalam menjalankan tugas jabatan mereka masing-masing.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain