Text
Aspek-Aspek Pengubah Hukum
Para ahli hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan bahwa hukum tidak dapat didefinisikan karena luas ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan.
Menurut Hans Wehr, kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya "Hukm", kata jama'nya "Ahkam" yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan dan kekuasaa. Menurut Vinogradoff hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.
B000844 | 340 Man a | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain