Text
Sistem Peradilan Pidana Kontemporer
Perkembangan sistem peradilan pidana nasional di beberapa negara penganut sistem hukum common law dan civi law masih belum banyak perubahan-perubahan dari karakteristik tradisional yang sering dibedakan dalam model due process dan crime control.
Perubahan signifikan dalam penerapan kedua model tersebut di beberapa negara maju baik yang menganut sistem hukum civil la dan common law, terbatas pada devisi terhadap proses peradilan pidana sistem mediasi sebagaimana dipraktikan di dalam KUHAP Belanda dan KUHAP Prancis, dengan ketentuan mengenai transactie.
B000832 | 347.04 Atm s | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (TPBC) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain