Text
Penyidikan Dan Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif
Awal dari rangkaian peradilan pidana, adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari jawaban atas pertanyaan apakah benar telah terjadi peristia pidana. Penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu harus dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan keterangan, keterangan saksi-saksi, dan alat-alat bukti yang diperlukan yang terukur dan terkait dengan kepentingan hukum atau peraturan hukum pidana.
Apabila pengumpulan alat-alat bukti dalam peristiwa pidana itu telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, maka pemenuhan unsur dalam peristia pidana itu telah siap untuk diproses. Pemenuhan unsur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu hanyalah upaya minimal, dalam taraf akan masuk ke peristiwa hukum yang sesungguhnya.
B000831 | 345 Har p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (TPBC) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain