Text
Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek
Menurut Simon, Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formil untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syaat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan. Sedangkan hukum pidana formal mengatur bagaimananegara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana (Andi Hamzah, 1985:15)
Dalam KUHAP (UU No. 8/1981), tidak dijelaskan apakah hukum acara pidana itu. Hanya diberi definisi-definisi beberapa bagian hukum acara pidana seperti penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain (lihat Pasal 1 KUHAP).
B000828 | 345.05 Mak h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (TPBC) | Tersedia |
B013234 | 345.05 Mak h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (STHI Jentera) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain