Text
Korupsi Bibit dan Chandra
Akibat keterangan pers yang gencar di beberapa media, masyarakat kemudian berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan khususnya Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak dapat digiring ke meja hijau.
Dari kasus peradilan Nomor: 46/Pid/Prap/2009/PN.Jkt.Sel., terungkap fakta bahwa awal mulanya kasus ini disebabkan adanya laporan Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pelapor, terhadap Bibit dan Chandra selaku terlapor. Perlu dipertegas bahwa laporan tersebut bukan dibuat oleh Penyidik Kepolisian.
B006928 | 364.132 3 Kal k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (TPBC) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain