Text
Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan
Sebagaimana diketahui bersama dalam doktrin bahwasanya domensi hukum teramat luas dan secara global menurut isinya dapat diklasifikasikan ke dalam hukum publik dan hukum privat. Ketentuan hukum publik pada asasnya adalah peraturan hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan.
Ekstensi ketentuan hukum acara pidana sangat diperlukan dan sifatnya esensial dalam rangka penegakan hukum pidana materiil. Dengan perkataan lain, yang sederhana dapat dikatakan secara makro bahwasanya ketentuan hukum pidana materiil tidak dapat apriori memaksa apabila tanpa adanya dukungan hukum acara pidana.
B000826 | 345.05 Mul h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (TPBC) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2015-05-04) |
Tidak tersedia versi lain