Text
Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dalam kenyataannya, hubungan kerja ini bukanlah masalah yang berdiri sendiri karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain.
Salah satu hak yang melekar pada hakikat dan keberadaan manusia adalah hak atas jaminan sosial. Oleh karena itu, sering dikemukakan bahwa jaminan sosial merupakan program yang bersifat universal/umum yang harus diselenggarakan oleh semua negara.
Pengakuan jaminan sosail sebagai salah satu bagis=an dari HAM telah dikejawantahkan oleh negara RI. Hak atas jaminan sosial muncul karena sudah merupakan kodrati bahwa manusia dalam kehidupannya di dunia ini tidak abadi.
B000750 | 368.41 Asy a | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (PSHK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain