Text
Kantor konstituen anggota DPD dan hubungan dengan daerah
Secara institusi DPD adalah lembaga perwakilan tingkat nasional yang relatis baru di Indonesia yang diperkenalkan melalui amandemen ketiga konstitusi pada 2001. Walaupun demikian kualitas keterwakilan para anggota DPD yang tediri atas 4 orang dari 33 provinsi, relatif lebih baik dibandingkan para anggota DPR.
Persoalan DPD pada dasarnya bukanlah masalah representasi. Problematik lembaga perwakilan daerah yang pertama kali dipilih pada Pemilu 2004 ini adalah terbatasnya otoritas yang dimiliki dibandingka otoritas DPR yang sangat luas pasca-amandemen konstitusi.
Stigma politik tersebut tampaknya turut melatarbelakangi kelahiran lembaga DPD melalui amandemen ketiga atas konstitusi pada 2001. Tidak mengherankan jika format DPD serba tanggung, dalam pengertian bahwa otoritasnya tidak mencerminkan suatu "kamar kedua" parlemen nasional kendati diakui sebagai wakil daerah yang dipilih secara langu=sung oleh rakyat.
B000749 | 328.3 Har k | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Private Library) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain