Text
Hukum baru di Indonesia
Memang pada sekarang ini setelah kita siap dengan kemerdekaan kenegaraan dan kesatuan kebangsaan, maka dimana-mana kita dengar muncul adagium, yaitu permintaan batin, atau tuntutan, atau kemauan, adagium yang menghendaki bahwa setelah kita bersatu dalam kebangsaan dan bersatu dalam kenegaraan maaka jika tak dapat bersatu dalam semua-muanya.
Haruslah kita menginsyafi apakah syarat-syarat untuk mengadakan kesatuan hukum. Jika hendak mengetahuinya maka ada gunanya bila lebih dahulu bercermin kepada negara-negara luar, yang kita lihat dalam kesatuan negara itu ada satu bangsa dan satu hukum.
B000744 | 340 Haz h | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain