Text
Pembahagian kekuasaan negara
John Locke dalam bukunya "Two Traetises on Civil Government" memisahkan kekuasaan dalam tiap-tiap negara dalam kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-una=dang dan kekuasaan eksekutif, kekuasaan melaksanakan undang-undang. Dan kedua kekuasaan itu harus dipisahkan.
Sedangkan M. De Secondat dan Baron de Monstequieu dalam karyanya "L'Esprit des Lois" menyebutkan bahwa dalam setiap pemerintah terdapat 3 jenis kekuasaan dan ia memperincinya dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif.
B000714 | 320.1 Sun p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain