Text
Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia
Hukum tatausaha negara (hukum administrasi, hukum pemerintahan) menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akanmemungkinkan para pejabat melakukan tugas mereka yang istimewa. Dari definisi tersebut ternyata bahwa hukum tatausaha negara ialah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan tatausaha negara.
Yang dimaksud tata =usaha negara (administrasi) ialah gabungan jabatan-jabatan yang dibawah pimpinan Pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan, badan legislatif dan badan-badan pemerintah dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari pada negara.
B005237 | 342.06 Utr p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Yasin's Private Library) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2017-02-15) |
B000711 | 342.06 Utr p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain