Text
Pemboekaan Oendang-Oendang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamentil Negara Indonesia)
Sebagaimana yang telah diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad0abad selalu menjadi pikiran, semula dalam filsafat hukum, kemudian juga dalam ilmu hukum. Soal-soal itu tidak hanya mempunyai sifat teoritis, akan tetapi selama sejarah kemanusiaan pada waktu -waktu tertentu menjadi persoalan yang fundamentil bagi kehidupan kenegaraan dan hukum yang berlaku.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan UUD diundangkan termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7. Susunan pembukaan terdiri atas empat bagian. Diantara empat bagian iu dapat diadakan garis besar pemisahan mengenai isinya. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan segolongan pernyataan, yang tidak ada hubungan organis dengan UUD. Sedangkan bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan UUD.
B000702 | 342.02 Not p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (DSL) | Tersedia |
B009313 | 342.02 Not p | Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain